Rabu 02 Mar 2016 15:48 WIB

Bea Cukai Sita Barang Ilegal dari Eropa

Senjata ilegal dan air soft gun
Senjata ilegal dan air soft gun

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung menyita berbagai barang ilegal yang berasal dari Eropa.

"Barang yang kami dapat ini berasal dari kiriman pos internasional dan operasi cukai," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung, Beni Novri di Bandarlampung, Rabu (2/3).

Dia mengatakan, ada 10 produk alat bantu seks yang ditemukan dalam pengiriman barang melalui Kantor Pos, Lampung dan berasal dari Eropa. Penemuan ini dari hasil penindakan barang impor yang bekerja sama dengan pihak pos, dari hasil deteksi dengan pemindai X-ray di dalam kotak tersebut ditemukan alat yang mengandung unsur pornografi dan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008.

Dalam penindakan terhadap barang kiriman pos yang dikirim dari luar negeri melalui kantor pos, Bea Cukai juga mendapatkan bibit atau benih berjumlah 105 kantong, Grape Vine Cutting tujuh batang, spray obat kuat satu botol dan perlengkapan air soft gun empat potong. Dalam penindakan barang impor selama periode Oktober 2015 sampai dengan Februari 2016, petugas pun berhasil mendapatkan sejumlah barang kena cukai yakni rokok dengan jumlah 7.040.000 batang di Lintas Timur, Lampung Selatan, aturan yang dilanggar pasal 50 UU cukai tidak memenuhi perizinan.

"Lalu penindakan terhadap gudang 4.702 botol minuman keras di Lampung Timur, pengungkapan ini berawal dari penangkapan satu unit mobil Mitsubishi L-300 yang membawa barang kena cukai pada tanggal 5 Januari 2016 dan dikembangkan hingga menemukan gudang penyimpananya," katanya.

Pada 24 Februari 2016 petugas pun kembali menemukan rokok dengan jumlah 6.974.880 batang dari hasil penindakan terhadap barang kena cukai di Lintas Timur, Lampung Selatan. "Kami juga bekerja sama dengan pihak kopolisian untuk melakukan pengungkapan ini, dan beberapa waktu lalu mendapatkan pelimpahan hasil pencegahan barang kena cukui dari Polres Lampung Selatan berupa rokok dengan jumal 1.026.200 batang ," kata dia.

Pelimpahan ini dijelaskannya, karena wewenang penyelesian perkara di bidang kepabeanan dan cukai merupakan wewenang dari Direktorat Jendral Bea dan cukai maka Polres Lampung Selatan menyerahkan barang hasil penindakan tersebut ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Bandarlampung.

"Meskipun mendapat banyak barang selama penindakan ini, kami akan terus bertindak tegas karena Lampung khususnya menjadi pintu masuk dan ke luar di Sumatera," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement