REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Ade Komarudin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tak Amnesty akan dibawa ke paripurna pada 28 Juni 2016 mendatang.
"Selasa (28 Juni) kita bawa ke Paripurna," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6) malam.
Pria yang akrab disapa Akom itu menjelaskan, tim perumus, yang terdiri dari Panja gabungan dari Komisi XI dan Kementerian Keuangan tengah mensinkronkan pembangan RUU Pengampunan Pajak.
Ia berharap, pada Senin (27/6) mendatang, pemerintah dan Komisi XI dapat mengagendakan rapat kerja pembahasan. Sehingga, pada Selasa, RUU Pengampunan Pajak dapat dibawa ke Paripurna, bersama RAPBN-P.
"Kita harus terbitkan UU Tax Amnesty segera," ujarnya.
Akom menilai, pengesahan UU Pengampunan pajak mendesak dilakukan, mengingat dampak melemahnya perekonomian dunia sejak Desember 2015. Akibat melemahnya perekonomian dunia, sejumlah sektor di Indonesia industri terdampak. Tidak hanya di Indonesia, dampak juga dirasakan oleh sejumlah negara, seperti Eropa, Cina, dan Jepang.
"Mengatasi perlambatan ekonomi, kita terbitkan UU Tax Amnesty. Yang selama ini tak bayar pajak akan diampuni. Tapi kemudian harus bayar, syukur-syukur, pengusaha bernvestasi," jelasnya.