REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kisruh Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Kota Bekasi kembali terjadi. Warga di sekitar TPST Bantargebang melakukan aksi penutupan jalan masuk truk di tempat pembuangan sampah milik Pemprov DKI Jakarta ini.
Managing Director PT Godang Tua Jaya, Douglas Manurung mengatakan pihaknya tidak terlibat dalam aksi blokade truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta. Ia mengatakan, aksi tersebut lantaran truk-truk tersebut mengangkut sampah melebihi jumlah yang disepakati, yakni 2000 ton perhari.
"Aksi yang dilakukan oleh warga, kami tidak ikut terlibat. Karena memang mereka merasa bahwa di sini hanya bisa terima 2000 ton, jadi sisanya mereka tutup untuk dikembalikan ke Jakarta," bantah Managing Director PT Godang Tua Jaya, Douglas Manurung, Rabu (22/6).
Douglas mengatakan kiriman sampah ke TPST Bantargebang dari Pemprov DKI Jakarta dalam satu hari bisa mencapai 7000 ton per hari, jumlah itu jauh melampaui tonase yang disepakati dalam perjanjian.
Ia melanjutkan untuk menyelesaikan masalah ini, pihaknya berharap ada ruang dialog dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia menilai pihak Pemprov DKI, dalam hal ini Gubernur DKI, perlu memanggil PT GTJ untuk duduk bersama-sama mencari solusi penyelesaian ini. Menurutnya selama ini Ahok belum pernah bertemu dengan PT GTJ.
Komunikasi rutin setiap bulan memang dilakukan dengan Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta yang menempatkan tim pemantau dan tim pengendali dari Dinsih DKI Jakarta di TPST Bantargebang, namun tidak berjalan baik di tingkat gubernur. Douglas menilai solusi masalah ini adalah pengelola TPST harus bertemu langsung dengan gubernur.
Setelah pintu masuk TPST Bantargebang ditutup, truk sampah dari DKI Jakarta terpaksa membawa pulang kembali sampah ke wilayah Jakarta. Mereka tidak punya pilihan lain lantaran fasilitas Intermediate Treatment Facility (ITF) yang harusnya dibangun di lima wilayah di Jakarta itu belum terbangun sampai sekarang. Padahal, dengan adanya fasilitas tersebut tingkat ketergantungan DKI Jakarta terhadap TPST Bantargebang akan berkurang.
"Tapi sekarang mau nggak mau tetap harus ke sini. Dan kalau mereka menganggap bahwa tidak ada lagi tempat pengolahan sampah selain di sini mbok ya duduk sama-sama. Mari kita benahi sama-sama. Sebenarnya itu yang kami harapkan. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah duduk sama-sama membahas masalah pengolahan sampah di sini," jelasnya.
Sebelumnya, Douglas membenarkan PT GTJ sudah menerima surat peringatan tiga dari Pemprov DKI Jakarta pada Selasa (21/6). Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu 15 hari ke depan kepada pengelola untuk menjawab tuntutan yang tertera dalam SP3.
Hingga kini, kata Douglas, pihaknya masih mengusahakan sejumlah solusi untuk menjawab tuntutan tersebut, termasuk mempertimbangkan langkah gugatan hukum. Berdasarkan SP3 dari Pemprov DKI Jakarta, kata Douglas, pengelola TPST Bantargebang PT Godang Tua Jaya disebut wan prestasi.
Ada salah satu fasilitas yang tidak terbangun oleh mitra PT GTJ, yakni PT Navigat Organic Energy Indonesia. Fasilitas tersebut berkaitan dengan sistem gasifikasi sampah. Douglas menyatakan, pihaknya menolak tudingan itu.
PT GTJ sudah menyampaikan kepada Pemprov DKI alasan tidak terbangunnya fasilitas tersebut. Antara lain, karena pengaruh kelebihan sampah yang masuk.