Kamis 23 Jun 2016 15:20 WIB

DPR Pertanyakan Komitmen Tito Hormati HAM Tangani Terorisme

Kepala Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) Tito Karnavian saat akan menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Kapolri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Kepala Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) Tito Karnavian saat akan menjalani Uji Kepatutan dan Kelayakan Kapolri dengan Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR mempertanyakan komitmen calon Kapolri Komjen Polisi Tito Karnavian dalam menangani terorisme dan radikalisme dengan tetap menghormati hak asasi manusia (HAM).

"Setelah Indonesia memiliki UU Terorisme (UU No 15 tahun 2003), ada pergeseran penanganan teroris, tidak menggunakan criminal justice system namun berbau war approach," kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani dalam uji kelayakan calon Kapolri di Ruang Rapat Komisi III, Jakarta, Kamis (23/6).

Arsul Sani menjelaskan, sebelum Indonesia memiliki UU Tindak Pidana Teroriame, ketika terjadi bom Bali maka pelaku yang tertangkap diadili menggunakan perspektif criminal justice system. Melalui perspektif itu, menurut dia, pelaku teror diadili dan dieksekusi mati setelah keluar putusan pengadilan.

"Itu dilakukan sebelum kita memiliki UU Terorisme lalu tidak lama pemerintah keluarkan Perppu yang kemudian menjadi UU Nomor 15 tahun 2003," ujarnya.

Namun saat ini menurut dia penanganan teroris cenderung war approach atau home land approach sehingga ketika ada enam orang tertangkap maka semuanya tertembak. Dia menanyakan komitmen Tito apakah ketika nanti jadi Kapolri akan menggunakan pendekatan kriminal justice atau seperti yang dikesankan selama ini atau tidak.

"Masukan yang diterima Komisi III, ada 122 terduga teroris yang tidak dijelaskan kenapa tertembak mati," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement