Kamis 23 Jun 2016 13:00 WIB

Berawal dari Facebook, Tety Harus Kehilangan Motornya

Rep: Kabul Astuti/ Red: Teguh Firmansyah
Facebook
Foto: hardware.com
Facebook

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang gadis 18 tahun warga Perum Papan Mas, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Tety Legiyani, harus menelan kekecewaan. Sepeda motornya dibawa kabur oleh pemuda yang dia kenal lewat jejaring sosial saat ditinggal melakukan perawatan gigi di sebuah klinik.

"Pelaku bernama Raden Wisnu Saputra (20 tahun) alias Wisnu alias Bocor, warga Kampung Kobak, Tambun Selatan," kata Kasie Humas Polsek Tambun, Iptu Trimulyono, kepada Republika.co.id, Kamis (23/6).

Tety mengenal Wisnu dari jejaring sosial Facebook. Keduanya sudah sering bertemu dan cukup lama menjalin hubungan pertemanan. Tak terbersit sedikit pun di benak Tety bahwa pemuda 20 tahun itu berani menggondol sepeda motornya.

Pada 27 Maret 2016, Tety mengajak Wisnu untuk menemaninya melakukan perawatan ke sebuah klinik gigi yang berlokasi di Puri Cendana 2, Tambun, Kab Bekasi. Sesampainya di klinik gigi, Tetty pun langsung masuk untuk melakukan perawatan. Tak berapa lama, pelaku menyusul masuk dan meminjam kunci motor korban. Wisnu beralasan dia hendak ke warung untuk mengambil uang.

Setelah puluhan menit ditunggu, bahkan sampai Tety selesai melakukan perawatan gigi, sepeda motor Honda Beat itu tak kunjung kembali. Gadis 18 tahun itu gundah. Korban lalu melaporkan kasus pencurian ini empat hari kemudian, tepatnya pada 1 April 2016. Kasus ditangani oleh Polsek Tambun dengan nomor Lp/359/46-tb/ k/2016/ Polresta Bekasi tanggal 01 April 2016.

Baca juga, Polisi Tembak Pencuri Motor di Medan.

Iptu Tri Mulyono menuturkan, sepeda motor berhasil ditemukan kembali oleh polisi pada 19 Juni 2016. Penemuan itu bermula saat pelaku bersama temannya akan membuat keributan atau tawuran di Kampung Kobak, depan Stasiun Kereta Api Tambun. Warga yang mengetahui adanya keributan langsung berusaha menghalangi dan mengejar pelaku. Menghadapi kejaran warga, Wisnu kemudian meninggalkan motornya di lokasi tawuran.

Sepeda motor lalu diserahkan warga ke Polsek Tambun. Berdasarkan hasil pengecekan, sepeda motor tersebut diketahui masih ada pemiliknya sesuai laporan Lp/359/46-tb/ k/2016/ Polresta Bekasi tanggal 01 April 2016. Selain membawa kabur sepeda motor korban, ternyata Wisnu juga merombak bagian-bagian sepeda motor tersebut. Ban motor, jok motor, dan knalpot sudah ditukar atau dioplos sedemikian rupa.

Setelah diketahui identitas pelaku pencurian sepeda motor tersebut, Kapolsek Tambun Kompol Puji Hardi kemudian memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap pelaku. "Pelaku ditangkap pada tanggal 19 Juni 2016 oleh Tim Buser Polsek Tambun dan sudah proses untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Iptu Tri Mulyono. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, sementara pelaku dikenai ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement