Rabu 22 Jun 2016 21:04 WIB

Hakim Saipul Jamil Bantah Berkomunikasi dengan Panitera

Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)
Foto: Republika/ Wihdan
Putusan Kasus Saipul Jamil. Artis dangdut Saipul Jamil saat datang untuk mendengarkan putusan majelis hakim kasus pencabulan di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim yaitu Ifa Sudewi membantah berkomunikasi dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi untuk membahas putusan putusan perkara asusila yang dilakukan oleh penyanyi Saipul Jamil.

"Kalau ucapan hai, halo, selamat pagi itu biasa. Tapi kalau soal perkara itu, tidak pernah sama sekali," kata Ifa usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (22/6).

Ia tadinya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, namun sejak Jumat (17/6) ia dimutasi menjadi Ketua PN Sidoardjo, Jatim. Ifa juga mengaku tidak tau ada permintaan uang dari Rohadi.

"Hanya pertanyaannya apakah saya mengenal Rohadi, saya bilang mengenal. Lalu apakah Rohadi pernah berkaitan dengan perkara itu, saya bilang tidak pernah dan tidak permah berkomunikasi perihal kasus itu dengan saya," ucap Ifa.

Ifa juga mengaku tidak mengenai Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak Saipul Jamil dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Tidak kenal (Samsul), tidak pernah bicara dengan tim pengacara," jelas Ifa.

Ifa pun menjelaskan vonis Saipul sudah berdasarkan kesepakatan dan fakta hukum. "Vonis itu kita buat dan kesepakatan berdasarkan musyawarah majelis hakim tanggal 13 sore pukul 17.00 WIB. Tidak ada perbedaan. Kami bicarakan diputus berapa besok, dan pasal apa itu pada tanggal 13 Juni sore. Tidak ada disenting opinion," tambah Ifa.

Ia menjelaskan bahwa meski dituntut dengan pasal 82 UU Perlindangan Anak dan alternatif dakwaan kedua adalah Pasal 290 KUHP. "Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti dari pasal 82 ada unsur yang tidak terbukti. Sehingga tidak bisa diterapkan lalu unsur yang 290 juga tidak terbukti dan tidak bisa diterapkan sehingga (diterapkan) pasal 292," tutur Ifa.

Ifa mengaku pasca-OTT pada 15 Juni 2016, ia menghadap MA keesokan harinya. Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Rabu (15/6) di beberapa tempat terkait dengan pemberian suap kepada panitera PN Jakut Rohadi untuk mengurangi masa hukuman Saipul Jamil dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Rohadi menerima Rp 250 juta dari total "commitment fee" Rp 500 juta agar putusan terhadap Saipul Jamil jadi jauh lebih ringan. KPK dalam perkara ini sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu tersangka penerima Rohadi dengan sangkaan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi dengan anggota majelis hakim Hasoloan Sianturi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara dari tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement