REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Bagi pemegang kartu BPJS Kesehataan yang terlambat sebulan membayar premi akan akan dikenakan sanksi berupa penghentian pelayanan sementara.
"Kebijakan ini diterapkan mulai 1 Juli 2016, sesuai Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 2016, dan pelayanan kesehatan bagi peserta terkait akan dihentikan untuk sementara waktu," kata Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Pekanbaru, Provinsi Riau, Chandra Nurcahyo, Rabu (22/6).
Menurut dia, Jika ingin kembali mengaktifkan penjaminan peserta, maka perlu segera membayar iuran sejumlah bulan yang tertunggak plus bulan di saat kita ingin mengakhiri penghentian sementara jaminan.
Ia mengatakan, jika selama tiga bulan tidak membayar iuran sejak tanggal 10 jatuh tempo dan untuk mengaktifkannya kembali, maka berikut jumlah yang harus dibayar Rp80.000/bulan x (3 bulan +1 bulan berjalan) = Rp320.000.
"Peserta tidak akan dikenakan denda jika tidak menggunakan fasilitas rawat inap dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali," katanya.
Akan tetapi sebaliknya, katanya lagi, peserta akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari menggunakannya maka rumus penghitungannya 2,5 persen x biaya RS x jumlah bulan tertunggak.
Contoh 10 hari setelah status kepesertaan aktif, pasien dirawat di RS yang mengahbiskan biaya Rp10 juta. Berikut jumlah denda yang harus dibayar adalah 2,5 persen x Rp10 juta x 3 = Rp750.000.
"Untuk mencegah keluar uang yang besar, maka peserta mesti bayar jaminan kesehatan tepat waktu, " katanya.