Selasa 21 Jun 2016 16:20 WIB

Warga Bukit Duri Khawatir Pemprov DKI Gusur Paksa

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
Pemukiman Padat Warga sedang bermain pada pemukiman padat penduduk kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (29/2)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemukiman Padat Warga sedang bermain pada pemukiman padat penduduk kawasan Bukit Duri, Jakarta, Senin (29/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Sanggar Ciliwung Merdeka Sandyawan Sumardi yang juga merupakan pendamping warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengkhawatirkan adanya penggusuran Kampung Bukit Duri di RW 10, 11, dan 12, dilakukan pemerintah dalam masa persidangan.

"Terus terang warga khawatir adanya penggusuran di tengah masa sidang, apalagi di tengah gubernur yang terus bilang akan digusur dalam waktu dekat," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Jakarta, Selasa (21/6).

Sandyawan mengatakan ketakutan warga tersebut berkaca pada penggusuran yang terjadi di Kampung Pulo, Jakarta Timur. Menurut dia, saat itu warga Kampung Pulo sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara namun tetap dilakukan penggusuran.

"Memang saat itu posisinya belum proses persidangan, tapi kalau Bukit Duri kan sudah masuk persidangan," kata pria yang biasa dipanggil Romo Sany tersebut.

Sandyawan meminta agar pemerintah tidak bertindak sewenang-wenang dan harus menghormati proses hukum yang ada. "Kalau sampai penggusuran dilakukan maka pemerintah dengan terang-terangan memberi contoh kepada publik bahwa hukum itu tidak ada artinya," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Ketua Majelis Hakim Riyono mengatakan penundaan itu dilakukan lantaran persyaratan dari ke dua belah pihak baik penggugat maupun tergugat belum lengkap.

"Sidang kami tunda hingga 12 Juli 2016 mendatang," katanya saat menutup sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 21 Juni 2016.

Riyono meminta agar pihak penggugat maupun tergugat melengkapi persyaratan hingga menunggu sidang selanjutnya. Riyono berujar untuk penggugat, ia meminta agar KTP warga Bukit Duri yang kurang agar dilengkapi kemudian dibubuhi materai.

"Sementara untuk tergugat agar surat kuasa diperjelas dan diserahkan pada persidangan mendatang," ucapnya.

Sebelumnya, pada Mei 2016 lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mensosialisasikan bahwa akan ada penggusura di akhir bulan tersebut. Mendengar kabar itu warga meminta program pemerintah tersebut dihentikan karena dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Penggusuran tersebut mengancam 384 keluarga dan 1.275 jiwa, serta lahan seluas 17.067 meter persegi. Tidak terima dengan rencana dan sosialisasi penggusuran tersebut, pada 10 Mei 2016 lalu warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam bentuk class action atau perwakilan kelompok.

Pada sidang pertama, 7 Juni 2016 lalu, sidang ditunda lantaran tidak ada satu pun tergugat yang hadir di persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement