Selasa 21 Jun 2016 16:16 WIB

Wagub Deddy: Umumkan Nama Perusahaan Nakal Perusak Lingkungan

Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana mengumumkan perusahaan-perusahaan yang melanggar izin lingkungan di sepanjang Daerah Aliran Sungai Citarum. Langkah ini sebagai bentuk penindakan tegas bagi perusahaan-perusahaan nakal tersebut.

"Dan saya bepikir pemerintah semestinya mengumumkan ini perusahaan nakal. Sehingga buyernya tidak mau membeli produksi pabrik tersebut," kata Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pabrik PT Surya Usaha Mandiri (SUM) di Kabupaten Bandung, Selasa (21/6).

Dalam sidak ke pabrik tersebut Wagub Jabar yang melihat instalasi pengolahan limbah (Ipal) milik PT SUM yang sudah tidak berfungsi secara baik. Bahkan ada dugaan sebagian limbah tekstil dari pabrik PT SUM dibuang secara langsung tanpa pengolahan ke Sungai Cisangkuy yang merupakan anak Sungai Citarum.

Selain limbah cair yang mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3), Wagub Jabar juga menyaksikan adanya limbah padat seperti sisa batu bara disimpan begitu saja tanpa penanganan khusus. Oleh karena itu, ia akan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk memperingati para pembeli agar tidak membeli hasil produksi dari pabrik atau perusahaan perusak lingkungan.

"Ini siapa buyer setiap pabrik kan ketahuan. Kalau betul diperingati tidak mau memerbaikinya, ya sudah produksinya enggak usah dibeli. Otomatis kan mati sendiri," ujarnya. Ia menilai, kondisi ini sangat ironis di saat Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan normalisasi Sungai Citarum disisi lain pelaku industri dengan seenaknya membuang limbah beracun ke sungai.

Menurut dia pabrik-pabrik di kawasan Bandung Raya ini seharusnya direlokasi ke dalam satu kawasan industri dan upaya itu dirasa mampu menekan terjadinya kerusakan lingkungan yang semakin parah."Dan saya suudah ngomong dengan BPN, prinsipnya disetujui di Rancaekek jadi kawasan industri. Jadi Ipalnya dikelola secara terpadu," kata dia.

Sementara itu Kepala BPLHD Provinsi Jawa Barat Anang Sudharna menuturkan, pada 2014 pihaknya telah meminta para pelaku industri untuk mengolah limbah dengan baik dan saat ini pelaku usaha meminta waktu dua tahun untuk menyiapkan IPAL. "Waktu dulu saat dicanangkannya Citarum Bestari. Tapi sekarang masih banyak yang belum menjalankan IPAL-nya dengan baik," kata Anang.

Dirinya mengakui lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan utama sehingga industri tidak menghentikan pembuangan limbah yang serampangan. Meski dua tahun lalu industri yang nakal ini telah disidik oleh penyidik dari Kepolisian Daerah Jabar.

Akan tetapi, lanjut dia, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui hasil penyidikan tersebut. "Perkembangannya sampai mana. Kami ingin tahu. Tapi saya tahu ada yang sudah diturunkan statusnya tanpa kesepakatan dengan kami," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement