Senin 20 Jun 2016 22:22 WIB

Sesmenpora Alfitra Salamm Mengundurkan Diri

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Hazliansyah
Alfitra Salamm
Foto: kemenpora.go.id
Alfitra Salamm

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekertaris di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salamm mengundurkan diri. Kemerosotan kinerja menjadi sebab mundurnya pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) di kementerian itu.

Mundurnya Alfitra dari jabatan sekertaris utama Menpora Imam Nahrawi itu resmi berlaku Senin (20/6).

Biro Hukum di Kemenpora, Yusuf Suparman mengatakan, pengunduran diri Alfitra sudah sampai di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan kata dia, Istana Negara lewat Kementerian Kesekertariatan Negara (Kemensetneg) sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penonaktifan orang nomor dua di kementerian tersebut.

"Secara normatif itu pengunduran diri. Ada optimalisasi yang tidak tercapai yang membuat Sesmenpora meminta mundur," ujar Yusuf kepada Republika.co.id, Senin (20/6).

Meski dianggap tak maksimal dalam menjalankan fungsi sesmen, keputusan Alfitra mengundurkan diri dikatakan Yusuf patut dicontoh.

"Karena setiap pejabat negara itu kan punya kontrak dan target kerja tentang apa yang harus dicapai. Dan itu tidak berhasil dilakukan oleh beliau (Alfitra)," sambung dia.

Kemenpora, selama pemerintahan yang baru sejak 2014, mendapat penilaian terburuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) 2015 lalu. Baru-baru ini Kemenpora kembali mendapat pukulan telak lantaran audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK dalam penggunaan anggaran di Kemenpora 2015 menyampaikan opini tak memberikan pendapat (TMP) alias disclaimer dalam pengelolaan keuangan di kementerian itu. Hasilnya, Presiden Jokowi akhir Mei lalu pernah mengatakan Kemenpora sebagai salah satu lembaga kementerian terburuk dalam soal penggunaan anggaran dan administratif.

Menpora mengakui saat ini Kemenpora masih punya tanggung jawab untuk memverifikasi 15 dari 31 temuan BPK yang diindikasikan merugikan keuangan negara senilai Rp 3,76 dari Rp 9,4 miliar. Penilaian-penilaian dari lembaga lain terhadap Kemenpora itu, dikatakan sebagai beberapa alasan relevan, pengunduran diri Alfitra dikabulkan.

Selanjutnya, diungkapkan Yusuf, Biro Hukum sedang menyusun draft surat keterangan baru untuk penunjukkan pelaksana tugas (Plt) Sesmenpora yang baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement