REPUBLIKA.CO.ID, Garut -- Peredaran narkoba jenis sabu di dalam Lembaga Pemasyarakatan ILapas) kembali berhasil diungkap polisi. Kali ini Satuan Narkoba Polres Garut berhasil membongkar peredaran sabu di Lapas Kelas II B Garut yang melibatkan seorang narapidana (napi) berinisial RMJ (29 tahun).
Dari RMJ yang tengah menjalani masa tahanan kasus serupa, polisi menyita 15 paket sabu seberat 7,4 gram. "Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan tentang adanya penyelundupan narkoba ke lapas melalui seorang pengunjung," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Drs Yusri Yunus kepada para wartawan, Sabtu (18/6).
Menurut Yusri, setelah mendapat lpaoran tersebut polisi berkoordinasi dengan pihak lapas. Razia pun dilakukan terhadap napi yang dicurigai menyimpan barang haram tersebut. setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan 15 paket sabu seberat 7,4 gram dari tangan RMJ.
Selain sabu, polisi juga menyita sebuah telepon genggam dari tangan tersangka. "Penemuan ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di dalam lapas tersebut. pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang (pengunjung)," ujar Yusri.
Dikatakan Yusri, polisi masih memburuh tamu lapas yang diduga menyelundupkan sabu tersebut. identitas tamu yang berkunjung ke lapas tersebut, kata dia, telah diteliti dan beberapa di antaranya dicurigai. Namun untuk pengembangnnya tersangka dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan.