Sabtu 18 Jun 2016 14:32 WIB

Pemerintah Diminta Terbitkan Produk Hukum Usai Batalkan Perda

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua DPP PPP Reni Marlinawati (kiri)
Foto: Antara
Ketua DPP PPP Reni Marlinawati (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah diminta untuk menerbitkan produk hukum setelah melakukan pembatalan pada sejumlah Peraturan Daerah (Perda). Hal ini untuk memberikan hak pada Pemerintah Daerah atau masyarakat luas untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada produk pemerintah yang telah membatalkan Perda.

“Pemerintah semestinya juga menerbitkan produk hukum saat membatalakan Perda, bisa berupa Peraturan Presiden,” tutur Ketua Fraksi PPP di DPR RI, Reni Marlinawati, Sabtu (18/6).

Reni menambahkan, selain itu, penerbitan peraturan yang akan menggantikan Perda yang dibatalkan merupakan pewujudan administrasi sebuah negara. Kalau memang ada yang keberatan dengan peraturan yang diterbitkan pemerintah saat membatalkan Perda, masyarakat berhak untuk mengajuan uji materi atas peraturan yang diterbitkan tersebut.

Politikus PPP ini juga mengatakan, pemerintah sebaiknya segera mengumumkan Perda-Perda yang dicabut. Hal ini menjadi hak dari setiap daerah untuk mengetahui Perda mana yang dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pemda juga berhak untuk mengetahui Perda apa saja yang dibatalkan Menteri Dalam Negeri untuk prosedur hukum yang harus dilakukan oleh Pemda dan DPRD dalam menggelar sidang paripurna dengan mengagendakan pencabutan peraturan tersebut secara legal formal.

“Kami mendesak Mendagri menjelaskan kepada masyarakat tentang Perda-perda yang dibatalkan tersebut,” tegas Reni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement