Jumat 17 Jun 2016 20:16 WIB

Akademisi: Harusnya Presiden Lakukan Kajian Pembatalan Perda

Red: M Akbar
Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Akademisi bidang Hukum Tata Negara Universitas Narotama Surabaya Rusdianto Sesung mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum melakukan pembatalan peraturan daerah (perda).

"Presiden dalam konstitusi memang sebagai pemegang kekuasaan pemerintah negara. Akan tetapi, konstitusi juga menetapkan daerah dapat menyelenggarakan otonomi seluas-luasnya. Seharusnya Presiden melakukan kajian mendalam terlebih dahulu terkait pembatalan perda," katanya saat memberikan materi dalam sosialisasi empat pilar Anggota DPR RI Arzetty Bilbina di Universitas Narotama Surabaya Jumat (17/6).

Ia mengemukakan sesuai dengan pasal pasal 18 ayat 6 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 tentang pemerintah daerah menjelaskan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan perda dan peraturan lainnya untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.

"Artinya, ruh pemerintah daerah itu perda. Karena hidup di negara hukum, tindakan pemerintah daerah harus berdasarkan hukum. Hukumnya itu perda. Mestinya presiden melakukan kajian mendalam sebelum membatalkan, bukan hanya atas alasan administratif menghambat investasi," katanya.

Dia menyebutkan pembatalan perda pada pemerintahan sebelum Presiden Joko Widodo sudah pernah dilakukan.

"Seingat saya sudah pernah pembatalan seperti ini dilakukan oleh kabinet presiden sebelumnya, tapi melalui kajian Mahkamah Agung," katanya.

Perlu diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo menyatakan, pemerintah telah membatalkan 3.143 bermasalah yang dianggap menghambat kapasitas nasional dalam persaingan internasional.

Perda tersebut dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, serta menghambat kemudahan berusaha.

Dalam sosialisasi empat pilar itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Arzetty Bilbina mengatakan bahwa pihaknya akan terus membantu menyosialisasikan rencana pembuatan undang-undang perlindungan anak atas perubahan perundangan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Saat ini anak memerlukan perlindungan serius. Dan kami akan terus membantu menyosialisasikan rencana perundangan tersebut untuk membantu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada masing-masing konstituen kami di daerah pemilihan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement