Jumat 17 Jun 2016 17:45 WIB

Perda Dibatalkan, Banyak Anggaran Habis Terbuang

Rep: Maspriel Aries/ Red: Teguh Firmansyah
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumlo telah membatalkan sebanyak  3.143 peraturan daerah (perda) dari seluruh provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia. Di Sumatera Selatan dari informasi sementara yang diterima Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, ada sebanyak 58 perda yang dibatalkan Mendagri.

Menurut Ardani Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel, sampai saat ini belum ada pemberitahuan resmi melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri kepada Gubernur Sumsel. “Informasi sementara yang kami terima, ada 58 perda dari Sumsel yang dibatalkan,” katanya, Jumat (17/6).

Dari perda yang dibatalkan tersebut berapa anggaran daerah yang menjadi sia-sia? Menurut Ardani di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk membuat sebuah perda dari pembuatan naskah akademis, pembahasan sampai disetujui DPRD membutuhkan biaya yang cukup besar mencapai ratusan juta rupiah.

“Biaya pembuatan satu perda itu bisa menghabiskan dana sekitar Rp 200 juta, untuk naskah akademis saja biayanya Rp 50 juta kemudian ditambah biaya proses lainnya,” kata  Ardani.

 

Baca juga, Hamdan Zoelva: Mendagri tak Boleh Asal Hapus Perda.

Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sumsel menjelaskan, biaya pembuatan perda menggunakan anggaran dari APBD yang cukup besar dan membutuhkan waktu yang cukup panjang, Mulai dari pembuatan naskah akademis, penggandaan bahan untuk dewan serta studi banding anggota dewan dan penetapan perda.

Jika informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri memastikan ada 58 perda dari Sumsel yang dibatalkan, menurut Ardani, seluruhnya ada 80 perda yang dibatalkan. “Di Sumsel Gubernur Sumsel telah membatalkan sebanyak 22 perda, sisanya oleh Menteri Dalam Negeri,” kata Ardani.

Kepala Biro Hukum dan HAM Ardani menjelaskan, untuk pembatalan perda tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri melalui beberapa tahapan, kemudian dihasilkan ada 118 perda di Sumsel yang perlu dikaji ulang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement