Jumat 17 Jun 2016 15:21 WIB

Menhub Instruksikan Sistem Inaportnet Diterapkan di Empat Pelabuhan Utama

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Winda Destiana Putri
Arus ekspor-impor di pelabuhan
Foto: M Syakir/Republika
Arus ekspor-impor di pelabuhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menginstruksikan agar pelayanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet dapat diterapkan secara penuh di empat pelabuhan.

Keempat pelabuhan utama tersebut antara lain Pelabuhan Makassar, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Biro Komunikasi Publik Hemi Pamuraharjo mengatakan, saat ini sistem Inaportnet baru diterapkan secara penuh di Pelabuhan Makassar yaitu sejak 1 Juni 2016.

"Sementara tiga pelabuhan lainnya akan menyusul secara berturut-turut," katanya, Kamis (16/6).

Inaportnet, terang Hemi, adalah sistem layanan tunggal secara elektronik berbasis internet untuk mengintegrasikan sistem informasi ke pelabuhanan yang melayani kapal dan barang.

Dengan sistem layanan tunggal ini, maka dapat diketahui kelengkapan dokumen kapal yang sah yang digunakan dalam proses permohonan pelayanan kapal dan barang, termasuk kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penerapan Inaportnet, terang Hemi, sesuai dengan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 13 Tahun 2016 tentang Penerapan Inaportnet untuk Pelayanan Kapal dan Barang di Pelabuhan Utama Makassar, Belawan, Tanjung Perak, dan Tanjung Priok.

"Menhub juga memberi instruksi kepada para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama agar memberikan sanksi bagi pengguna jasa pelabuhan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam tata cara pelayanan kapal dan barang dengan sistem Inaportnet."

Ini sesuai dengan fokus kerja Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi. Kementerian Perhubungan juga telah membangun dan mengembangkan sejumlah sistem online yang terintegrasi dengan Inaportnet antara lain pendaftaran kapal online melalui kapal.dephub.go.id, sertifikat pelaut online melalui pelaut.dephub.go.id dan sistem informasi manajemen lalu lintas angkutan laut melalui simlala.dephub.go.id.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement