Jumat 17 Jun 2016 14:27 WIB

Uji Coba Pelat Ganjil-Genap Dimulai Juli

 Suasana lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Suasana lalu lintas di ruas Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di beberapa ruas jalan protokol Ibu Kota dengan menggunakan konsep pelat nomor ganjil-genap akan mulai diujicobakan pada Juli 2016.

"Kalau untuk uji coba saya belum bisa memastikan, yang jelas antara 20-27 Juli," kata Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta Andri Yansyah, Jumat (17/6).

Sementara waktu pemberlakuan kebijakan diperkirakan antara 23-30 Agustus 2016. Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan kebijakan 3 in 1 yakni di sepanjang Jalan MH Thamrin-Sudirman, sebagian Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.30-19.30 WIB.

Mekanisme kebijakan ganjil-genap ini akan dilaksanakan sesuai tanggal, sehingga kendaraan berpelat nomor ganjil boleh lewat saat tanggal ganjil dan kendaraan berpelat nomor genap diizinkan melintas saat tanggal genap.

Andri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat namun juga kendaraan roda dua dan kendaraan berpelat nomor luar kota.

"Pokoknya di kawasan yang sudah ditetapkan menjadi kawasan kebijakan ganjil-genap maka siapapun yang lewat berlaku," katanya.

Sementara untuk kendaraan kepresidenan, pejabat lembaga tinggi negara, pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum pelat kuning, dan angkutan barang dengan dispensasi sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 5148 Tahun 1999, aturan ini tidak berlaku.

Rencana pemerintah menerapkan kebijakan ini didasari pertimbangan bahwa proporsi nomor kendaraan ganjil maupun genap relatif merata masing-masing 50,05 persen dan 49,95 persen.

Meskipun pembatasan kendaraan melalui sistem pelat ganjil-genap masih memiliki tantangan terutama pada aspek pengawasan dan penindakan, Dishubtrans DKI berharap kebijakan ini mampu mengurai kemacetan di jalan-jalan Jakarta dan mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi massal.

Dishubtrans DKI bekerja sama dengan pihak kepolisian telah menetapkan 15 titik pengawasan diantaranya di Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Bundaran Senayan, CSW Blok M, simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto), simpang Kuningan (kaki Mampang), dan simpang Cokroaminoto.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement