REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kemungkinan terlibatnya unsur hakim maupun jaksa terkait kasus dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Pasalnya, transaksi suap diduga dilakukan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa kasus asusila artis Saipul Jamil di PN Jakut.
"Kemungkinan untuk pengembangan penyidikan masih sangat mungkin, apakah ada negosiasi dengan jaksa dan hakim, ini juga masih dalam pengembangan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, Jumat (16/6).
Ia juga mengatakan, penyidik tentunya tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka keempat orang dalam kasus ini. Sehingga, adanya pihak lain terlibat sebagai penerima suap selain Rohadi, masih memungkinkan.
Meski begitu, Basaria mengungkap hingga saat ini penyidik belum dapat membuktikan keterlibatan pihak lain tersebut. "Apakah berhenti sampai panitera dan ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa kita membuktikan itu. Tapi masih didalami dan dilakukan pengembangan penyidikan," ujar Basaria.
Diketahui dalam OTT terhadap Panitera PN Jakut ini, KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta. Selain itu, KPK juga menemukan uang Rp 700 juta dari mobil Rohadi pada saat tangkap tangan.
Namun, uang Rp 700 tersebut belum terkonfirmasi apakah menjadi bagian dari uang suap kasus Saipul Jamil tersebut. "Untuk uang di mobil benar ditemukan, tapi sampai saat ini penyidik dari hasil pemeriksaan, belum dijawab. Angkanya benar (700 juta)," kata dia.
Seperti diketahui, usai tangkap tangan pada Rabu (15/6) KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.