Kamis 16 Jun 2016 22:39 WIB

Pengacara Saipul Mengaku Diperas Panitera PN Jakut

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
Petugas menunjukkan uang barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Petugas menunjukkan uang barang bukti yang disita dari operasi tangkap tangan kasus suap panitera PN Jakarta Utara di Jakarta, Kamis (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia (BN) yang baru saja ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis (16/6) mengakui pemberian uang suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Namun, ia mengaku pemberian suap tersebut dilakukan atas permintaan Rohadi. Rohadi kini juga menjadi tersangka kasus dugaan suap untuk meringankan perkara asusila artis Saipul Jamil.

"(Atas permintaan) Rohadi, ya..ya..Pak Rohadi (yang minta)," kata Bertha sebelum masuk mobil tahanan.

Ia yang keluar mengenakan rompi tahanan oranye dan selendang untuk menutupi kepalanya tersebut, selanjutnya langsung ditahan di Rumah Tahanan KPK. Tersangka Kasman yang juga pengacara Saipul Jamil akan ditahan di Rutan Kelas I Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca: Saipul Jamil Jual Rumah demi Suap Panitera PN

"Penahanan ‎untuk 20 hari pertama," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Berbeda dengan Bertha, Kasman justru membantah mengetahui uang suap tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak tahu-menahu suap tersebut.

"Saya tidak pernah tahu ada uang dan tidak pernah komunikasi tentang uang, dan saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil dalam persidangan," ujar Kasman.

Ia juga mengaku tidak pernah ditawari perihal negoisasi uang untuk meringankan hukuman bagi kliennya tersebut. "Saya tidak pernah ditawari, dan tidak pernah ada tawaran apa pun dari pihak mana pun," kata Kasman.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement