Kamis 16 Jun 2016 18:21 WIB

Saipul Jamil Jual Rumah demi Suap Panitera PN

Penyanyi dangdut Saiful Jamil.
Foto: Antara
Penyanyi dangdut Saiful Jamil.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang suap yang diterima panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkait pengurusan perkara perbuatan asusila berasal dari penyanyi Saipul Jamil.

"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ (Saipul Jamil), dia sampai menjual rumahnya untuk ini, tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK Jakarta, Kamis (16/6).

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (15/6) terhadap dua pengacara Saipul Jamil, yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Samsul Hidayatullah karena diduga menyuap panitera PN Jakut Rohadi demi mengurangi vonis Saipul yang dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena melakukan perbuatan asusila.

Namun KPK belum menetapkan Saipul sebagai tersangka. "Nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan (SJ) dan akan melakukan koordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," tambah Basaria.

Saat ini Saipul Jamil ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Negeri Jakut. KPK menyita Rp250 juta yang diterima oleh Rohadi saat itu. "Dalam penyelidikan yang dilakukan anggota (KPK), mereka menjanjikan Rp 500 juta, tapi yang ditemukan Rp 250 juta," ungkap Basaria.

Pemberian itu ditujukan untuk mengurangi vonis yang akan diterima Saipul Jamil. KPK pun masih terbuka untuk menetapkan tersangka lain baik dari sisi penerima maupun pemberi.

"Kita tetapkan dulu empat orang tersangka, kemungkinan pengembangan penyidikan masih sangat mungkin. Saat ini penyidik kami juga melakukan pemeriksaan termasuk misalnya negosiasi ke jaksa dan hakim masih dalam pengembangan, tapi dalam prediksi penyidik apakah berhenti sampai panitera atau ada terusan ke atas sampai saat ini belum bisa dibuktikan, tapi masih didalami dengan pemanggilan-pemanggilan dan beberapa penggeledahan sesuai kepentingan tim penyidik," ujar Basaria.

Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 tiga tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Sedangkan Berthanatalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang orang yang memberikan suap kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement