REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait perbuatan asusila yang dilakukan oleh penyanyi Saipul Jamil.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan dinaikkan ke tingkat penyidikan yaitu R (Rohadi) yang merupakan panitera disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6).
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Pemberian tersebut terkait perbuatan asusila terhadap 1 anak yang dilakukan oleh SJ (Saipul Jamil) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Basaria lagi.
KPK juga menetapkan tiga orang tersangka pemberi suap, mereka adalah dua orang pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji serta abang Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
"Kemudian terhadap BN (Berhanatalia) dan K (Kasman) sebagai pengacara dan SH (Samsul Hidayatullah) statusnya tersangka sebagai pemberi," kata Basaria.
"Pasal itu mengenai mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan," ujar Basaria lagi.
Keempatnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (15/6) bersama tiga orang lain, yaitu Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Dolly Siregar, dan dua orang sopir di sejumlah tempat. KPK juga menyita uang Rp250 juta sebagai barang bukti.
"Tiga saksi yaitu DS (Dolly Siregar) sebagai Panitera Pengganti bersama dua orang sopir lainnya telah dipulangkan dan kalau sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan penyidikan akan dipanggil kembali," katanya.
Majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai oleh Ifa Sudewi memvonis Saipul Jamil pada 14 Juni 2016 selama tiga tahun penjara, karena dinilai terbukti melakukan pencabulan anak berdasarkan pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.
Padahal jaksa penuntut umum menuntut Saipul agar dipenjarakan selama 7 tahun berdasarkan pasal 82 UU Perlindangan Anak, dan alternatif dakwaan kedua adalah pasal 290 KUHP.