Rabu 15 Jun 2016 23:41 WIB

'Suara Petasan Membuat Gaduh dan Ganggu Kekhusyukan Ibadah'

Petugas polisi Polsek Taman Sari merazia kembang api dan petasan di Pasar Asemka, Jakarta, Selasa (29/12).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas polisi Polsek Taman Sari merazia kembang api dan petasan di Pasar Asemka, Jakarta, Selasa (29/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,PADANG -- Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat, AKBP Chairul Aziz menyarankan warga tidak menjual petasan dan mercon selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah. Selain bisa dihukum, ledakan produk itu mengganggu masyarakat dan jangan sampai memakan korban.

"Saya berharap imbauan ini dipahami. Jangan ada pedagang yang coba-coba menjual, bahkan memproduksinya," kata dia di Padang, Rabu (15/6).

Dia mengatakan, kepolisian akan terus merazia penjual petasan selama bulan Puasai. "Pada tahap awal kami masih menggunakan pendekatan kekeluargaan, namun jika masih membandel kami akan sita dan musnahkan," tegas dia.

Chairul menjelaskan, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 mengatur bahwa pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup.

Menurut dia, bulan Ramadhan hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan iman dan ibadah bukan malah dijadikan arena bermain petasan. "Suara petasan membuat gaduh dan mengganggu kekhusyukan ibadah terutama shalat Tarawih," ucap Chairul Aziz.

Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama menekan penyebaran petasan di kota setempat sehingga tidak lagi ada dampak buruk yang didapatkan akibat ledakan petasan.

"Jangan sampai petasan ini memakan korban, mari sama-sama kita ciptakan situasi yang kondusif di masing-masing wilayah," ajak dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement