Rabu 15 Jun 2016 20:58 WIB

Kemendagri Diminta Umumkan Perda yang Dibatalkan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Karta Raharja Ucu
Perda bernuansa syariat (ilustrasi).
Foto: blogspot.com
Perda bernuansa syariat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri diminta mengumumkan kepada publik draf perda yang dibatalkan. Sebab menurut Ketua Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Robert Endi Jaweng jika tidak diumumkan akan berimplikasi pada implementasi di lapangan dan rentan terjadi miskomunikasi di kalangan masyarakat.

Ia mencontohkan jika ada perda terkait pungutan yang dirasa sudah dibatalkan tetapi tidak diungkap ke publik, maka praktik pungutan liar malah akan merajalela. Hal tersebut menjadi salah satu contoh implikasi jika Kemendagri tak membuka perda tersebut ke publik.

Jika Kemendagri transpran, masyarakat juga bisa turut membantu negara dalam mengawasi pelaksanaan perda di daerah. Masyarakat, kata dia, jadi tau apa yang melandasi kebijakan seorang kepala daerah dalam membangun daerahnya.

"Ada banyak dampak jika tidak dibuka. Sedangkan jika ini dibuka ke publik maka akan membuat pelajaran bagi pemda agar bisa menjalankan peraturan sesuai dengan tupoksinya," ujar Robert saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (15/6).

Selain itu, pengawasan oleh masyarakat juga bisa berjalan jika publik tahu perda apa saja yang sudah dicabut dan mana yang tidak. Hal ini juga bisa meminimalisir terjadinya miskomunikasi dikalangan masyarakat.

Membuka perda kepada publik ini, Robert merasa bisa melalui banyak cara. Selain membuka melalui media masa, Kemendagri sendiri juga sudah mempunyai program e-perda yang bisa diakses seluruh masyarakat.

"Caranya banyak, dan transparasi ini menjadi sangat penting, agar masyarakat bisa juga turut mengawasi," ujar Robert.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement