Rabu 15 Jun 2016 15:13 WIB

Polisi Tangkap Suami Istri Pemakai Sabu-Sabu

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
narkoba
Foto: abc news
narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Cilacap menangkap pasangan suami-istri yang diduga menjadi pengguna narkoba jenis sabu-sabu. Pasangan suami isteri tersebut terdiri dari YP (31) dan istrinya SD (33), warga Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap.

''Keduanya ditangkap di tempat terpisah. YP ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Desa Rawajaya. Sedangkan isterinya, SD, ditangkap di rumah orang tuanya di Kelurahan Gumilir Kecamatan Cilacap Utara,'' jelas Kepala Polres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Satresnarkoba AKP Sumanto, Rabu (15/6).

Dia menyebutkan, penangkapan terhadap pasangan suami-istri ini berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Bantarsari. Dari penyelidikan, diperoleh indikasi bila narkoba sabu-sabu tersebut diperoleh dari YP, warga Desa Rawajaya.

Berdasarkan indikasi tersebut, beberapa petugas kemudian mendatangi YP di rumahnya, dan melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu sekitar 0,5 gram yang tersimpan dalam dompetnya.

Baca juga, Dua Janda Gelar Pesta Sabu-Sabu.

Saat ditanya dari mana sabu-sabu itu diperoleh, awalnya YP tidak mau menjelaskan. Namun, setelah diinterogasi beberapa lama, akhirnya dia mengaku narkoba jenis sabu-sabu tersebut diperoleh dari istrinya, SD.

Dari penjelasan tersebut, petugas langsung bergerak menangkap SD yang saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Gumilir. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita satu telepon seluler, buku tabungan, serta uang tunai Rp 150 ribu.

''Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti sudah ada di Mapolres Cilacap untuk diproses lebih lanjut. Kedua pelaku akan kita jerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement