REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sedang asik nyabu, dua orang diamankan Tim Satuan Narkoba Jakarta Barat. Keduanya berinisial RB (32) dan RS (32), di Kampung Jawa, Kebon Sayur, Tamansari, Jakarta Barat, sekitar pukul 23.40 Wib, Jumat (25/12).
"Mereka ditangkap saat menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Kabag Humas Polres Jakarta Barat , Kompol Herru Julianto, Senin (28/12).
Dari lokasi, petugas memperoleh sisa pemakaian seberat 0,94 gram dan Cangklong untuk menghisap saabu. Pihak kepolisian melakukan pengembangan dan berhasil mendapat identitas pengedar narkotika berinisial BR (44).
Kemudian dari sana, sekitar pukul 22.15 Wib, Sabtu (27/12) lalu, Tim Satuan Narkoba segera menuju rumah kontrakan pelaku di Jalan Galunggung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Polisi kembali menangkap bandar narkoba berinisial BB (44) dan temannya BF (31). Barang bukti yang diamankan dari dua pelaku, adalah dua paket shabu 19,36 gram dan uang tunai Rp 250 ribu.
Kemudian tersangka dan barang bukti yang diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. "Tersangka di jerat Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," kata dia.