REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendalaman kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda terkait Reklamasi Teluk Jakarta terus dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah orang yang diduga terlibat pun tak luput dari pemeriksaan.
Seperti hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat anggota DPRD DKI Jakarta yakni Judistira Hermawan dari fraksi Partai Golkar, Abdul Ghoni dari Partai Gerindra, Muhammad Guntur dari Fraksi Partai Hanura, dan Bestari Barus, Anggota DPRD dari Partai Nasdem.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Muhammad Sanusi)," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi Rabu (15/6).
Salah satu saksi, Bestari Barus hanya menjalani pemeriksaan kurang lebih 1,5 jam. Ia mengatakan hanya diberi tiga pertanyaan penyidik.
"Seputar yang kemarin, semangatnya soal persidangan aja, kurang lebih tiga pertanyaanlah, sudah ya, saya mau lanjut tugas lagi," kata Bestari sebelum masuk ke mobilnya.
Sementara bagi Muhammad Guntur, ini merupakan pemeriksaan pertamanya. Ia mengaku tidak mengetahui secara mendalam pembahasan Raperda Reklamasi mengingat ia bukan bagian dari Badan Legislasi maupun Pansus Reklamasi.
"Belum tahu ya (mau diperiksa terkait apa), wait and see lah saya kan bukan di Pansus, bukan di Balegda, mungkin hanya klasifikasi saja," katanya.
Selain keempat anggota DPRD, penyidik juga menghadirkan kembali pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro (TPT) yang juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya juga, Yuyuk mengatakan penyidikan KPK tidak berhenti pada penetapan M Sanusi sebagai tersangka penerima suap dalam kasus ini. Pasalnya, penyidik menduga kemungkinan adanya anggota DPRD lain yang menerima suap tersebut.
"Kemungkinan ada penerima lain," kata Yuyuk.