Selasa 14 Jun 2016 22:10 WIB

‎Pemerintah Targetkan Indonesia Bebas Pekerja Anak pada 2022

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Menaker Hanif Dhakiri (kanan)
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menaker Hanif Dhakiri (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan Indonesia akan menjadi negara bebas pekerja anak pada 2022. Kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak.

Seluruh perusahaan di kawasan-kawasan industri dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan. "Mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang. Apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya," kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Selasa (14/6).

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Para pengusaha, orang tua dan masyarakat pun harus menyadari itu. Pemerintah, kata dia, terus melakukan pendekatan khusus berupa sosialisasi, persuasif hingga penindakan hukum yang tegas.

Hanif menyebut apabila masyarakat menemukan pelanggaran ketentuan pekerja anak, silakan segera melaporkannya ke dinas-dinas tenaga kerja setempat, Kemnaker ataupun kepada pihak kepolisan terdekat untuk ditindaklanjuti.

"Pelanggaran aturan pekerja anak ini harus dihentikan," ujarnya.

Ia mengakui, tidak mudah untuk menarik pekerja anak. Namun, hal tersebut harus tetap dilakukan. Pemerintah terus melakukan, monitoring dan evaluasi terhadap anak-anak yang telah ditarik dan dikembalikan ke satuan pendidikan.

Hanif melanjutkan, menjadi kewajiban kita semua untuk menjaga anak-anak Indonesia agar menjadi sehat fisik, mental dan sosial, berpendidikan, inovatif, kreatif, terlindung dari diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi.

 

Penarikan pekerja anak merupakan komitmen Indonesia melaksanakan Konvensi ILO Nomor 138 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.

Komitmen ini terlihat dengan diratifikasinya kedua Konvensi ILO tersebut dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2000.

Tahun ini, pemerintah berencana menarik 16.500 orang pekerja anak. Program penarikan pekerja anak yang dilakukan untuk mendukung program keluarga harapan (PKH) ini diselenggarakan di 24 provinsi dan 138 kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement