REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengingatkan semua pihak agar tak mengeksploitasi anak di bawah umur menjadi tenaga kerja, seperti kasus yang terjadi di Jakarta Utara. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak melarang eksploitasi untuk semua hal.
Menurut Kak Seto, anak-anak dapat berkarya dan menyalurkan kreativitas, tetapi tidak dibolehkan bekerja. Ia menjelaskan, ketika bekerja ada aturan aturan yang harus dijalankan.
"Jangan sampai hanya tenaga murah, kemudian anak dipakai untuk bekerja. Itu dilarang, baik oleh Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelas Kak Seto di Makopolres Jakarta Utara, Rabu.
Kak Seto mengakui jika adanya relevansi antara kebutuhan ekonomi dengan mempekerjakan anak-anak. Namun, sesuai ada aturan yang tak boleh dilanggar terkait perlindungan anak.
LPAI, menurut Kak Seto, akan terus memantau terkait pelaksanaan perundang-undangan perlindungan anak. Pihaknya akan berkoordinasi dengan semua pihak jika mendapatkan laporan ataupun temuan dari media.
Polres Jakarta Utara mengungkap kasus pabrik gawai ilegal di Jakarta Utara uang turut mempekerjakan tiga anak di bawah umur. Dari 29 karyawan, tiga diantaranya masih anak di bawah umur, menurut Kapolres Budhi saat jumpa pers di Ruko Toho, Penjaringan, Senin.
Karyawan pabrik itu, menurut Kapolres, didominasi pekerja dari luar kota Jakarta. Mereka bekerja dari Senin hingga Sabtu, bahkan karyawan tidak dibayar berdasarkan upah minimun provinsi (UMP).