Selasa 14 Jun 2016 14:32 WIB

IPW Sarankan Dokter Polisi Jadi Eksekutor Hukuman Kebiri

Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan agar dokter kepolisian menjadi eksekutor hukuman kebiri.

"Tugas eksekusi kebiri terhadap narapidana predator seks adalah tugas Polri, melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol) dan bukan tugas Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," kata Ketua Presidium IPW, Neta S. Pane, Selasa (14/6).

(Baca juga: Penolakan IDI Sebagai Eksekutor Kebiri Diapresiasi)

Menurutnya, salah satu tugas Polri adalah melakukan eksekusi setelah kejaksaan mendapat ketetapan hukum dari Mahkamah Agung. Dokter kepolisian pun perlu menyiapkan tim secara profesional agar eksekusi hukuman kebiri berjalan lancar.

 

"Pelaksanaan eksekusi kebiri tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk dokter kepolisisan. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," ujarnya.

Neta menambahkan hukuman kebiri harus dilakukan oleh dokter yang kompeten (spesialis) untuk mengantisipasi terjadinya komplikasi yang merupakan risiko medis.

Pada 25 Mei 2016, Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman kebiri kepada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Kebiri kimia termasuk dalam tambahan pidana alternatif yang diatur Perppu tersebut, di samping pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement