REPUBLIKA.CO.ID,
Resensi Buku
Judul: Kumpulan Tulisan Perlindungan Hukum Terhadap Kekayaan Intelektual Tradisional
Penulis: Dr Raditya Permana (dosen pascasarjana Fakultas Hukum Unsoed Purwokerto)
Penerbit: Saraswa' Ni'sara
Tahun terbit: 2016
Selama ini, kekayaan intelektual bangsa Indonesia dikatakan sebagai pengaruh kebudayaan dari luar, khususnya kebudayaan dari India yang diserap oleh bangsa Indonesia. Seakan-akan bangsa Indonesia hanya sebagai pihak penerima pasif saja dan tidak memiliki kekayaan intelektual sendiri.
Padahal nenek moyang bangsa Indonesia telah mempunyai kebudayaan sendiri yang mumpuni. Sebelum masuknya pengaruh kebudayaan dari negara-negara lain, khususnya kebudayaan India, nenek moyang bangsa Indonesia pada masa lalu, telah mempunyai ilmu pengetahuan dan teknologi. Ilmu dan pengetahuan tersebut diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi selama berabad-abad.
Kekayaan intelektual tradisional bukanlah sekadar suatu pengetahuan lokal semata, yang terkadang bercampur dengan hal yang bersifat magis dan ghaib. Sehingga bangsa Eropa meragukan kebenaran yang terkandung di dalam kekayaan intelektual tradisional. karena menurut mereka sulit dibuktikan secara ilmiah. Padahal sejatinya kekayaan intelektual tradisional merupakan ilmu pengetahuan (scientific knowledge), yang dimiliki suatu komunitas masyarakat yang kebenarannya dapat dibuktikan secara ilmiah.
Sedangkan tradisional adalah suatu istilah yang diberikan oleh bangsa Eropa, kepada suatu komunitas pemilik kekayaan intelektual di luar bangsa Eropa, yang memiliki sistem ilmu pengetahuan yang berbeda dengan sistem ilmu pengetahuan yang ada di Eropa.
Mengingat begitu luas ruang lingkup yang tercakup pada kekayaan intelektual tradisional, yang dimiliki masyarakat Indonesia, maka diperlukan pemikiran yang lebih mendalam, holistik dan komprehensif. Tujuannya untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tepat guna melindungi kekayaan intelektual tradisional.
Walaupun peraturan perundang-undangan yang mencoba mengatur masalah perlindungan terhadap kekayaan intelektual tradisional telah silih berganti, ternyata belum menyentuh atau menyelesaikan permasalahan tentang bentuk perlindungan hukum yang sesuai untuk melindungan kekayaan intelektual tradisional. Sehingga pemikiran yang termuat di dalam kumpulan naskah tulisan dalam kurun 2005-2015 masih sangat relevan untuk menjadi bahan kajian lebih lanjut.
Buku ini perlu dibaca oleh dosen, mahasiswa, masyarakat umum, dan para pemerhati peminat kajian kekayaan intelektual tradisional, serta sebagai referensi Mata Kuliah Hak Kekayaan Intelektual (HKI).