Senin 13 Jun 2016 23:54 WIB

RUU PKS untuk Cegah Kekerasan Seksual

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Karta Raharja Ucu
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Kekerasan seksual terhadap anak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris mengatakan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi terobosan dalam pencegahan kekerasan seksual, perlindungan dan pemulihan korban kekerasan seksual dan keluarganya, serta penindakan tegas para pelaku kekerasan seksual di Indonesia.

"Komite III DPD sudah mulai banyak mendapat masukan dari berbagai lapisan masyarakat lewat berbagai saluran. Semua berharap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi payung hukum yang komprehensif untuk melindungi perempuan Indonesia dari segala bentuk kekerasan seksual," katanya, Senin (13/6).

Namun ada juga masyarakat yang bertanya apakah RUU ini khusus untuk melindungi perempuan saja. Bagaimana jika ada laki-laki terutama anak-anak yang juga menjadi korban kekerasan seksual.

"Mereka minta RUU ini melindungi semua warga negara dari tindak kekerasan seksual baik perempuan maupun laki-laki. Sampai saat ini berbagai pertanyaan dan usul-usul dari masyarakat perlu menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan parlemen sebab tujuan RUU dibuat untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual," ujar Fahira.

Selain itu fakta di lapangan memang ada laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual baik secara fisik maupun psikologis. Misalnya permintaan, ajakan, penghinaaan atau celaan yang bersifat seksual.

"Namun jumlah korbannya memang tidak sebanyak perempuan. Kekerasan seksual, baik korban maupun pelakunya tidak mengenal siapa saja, baik jenis kelamin, usia, bahkan profesi."

Makanya semua warga negara harus terlindungi dengan hadirnya undang-undang ini. Saat ini, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah RUU yang paling mendesak untuk segera dibahas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement