Senin 13 Jun 2016 22:45 WIB

Berpaspor Dua, WN Sri Lanka Ditangkap di Palembang

Paspor WNA (Ilustrasi)
Paspor WNA (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang Warga Negara Sri Lanka yang kedapatan memiliki dua paspor ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Palembang pekan kemarin.

Kasi Informasi dan Sarana Informasi Imigrasi Kelas I Palembang Sarwono Toetoeg Indrijanto, Senin mengatakan, Ratnavel Satdanam (32) terjaring Razia saat pemeriksaan di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang, Jumat (10/6).

"Penangkapan ini setelah terlebih dahulu bekerja sama dengan pihak Imigrasi dan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang mencurigai adanya orang asing di bandara tanpa ada kejelasan," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui jika WNA ini datang dari Singapura. Kota Palembang hanya jadi tempat transit untuk menuju ke negara tujuannya yakni Prancis.

Hanya saja, Sarwono mengatakan pihaknya masih mendalami pengakuan WNA asal Sri Lanka itu, termasuk juga akan mengumpulkan keterangan dan mengecek keabsahan dua paspor yang dibawa WNA tersebut.

"Jika nantinya memenuhi unsur tindak pidana Imigrasi, jelas yang bersangkutan akan dibawa ke pengadilan untuk disidang," tegasnya.

Sementara itu, Kasi Pengawasan Penindakan Keimigrasian Jompang menambahkan pada tahun 2016 setidaknya ada lima orang WNA yang diamankan pihak Imigrasi Kelas I Palembang.

Dari lima WNA yang kini masih diamankan yakni satu orang warga negara Taiwan, Myanmar dan dua orang Malaysia dan satu orang lainnya yakni Sandanam Ratnavel, warga negara Sri Lanka. "Imigrasi sudah memroses dua orang, sedangkan tiga orang lainnya yakni dua warga Malaysia dan satu warga Sri Lanka yang baru saja diamankan. Masih dikumpulkan keterangannya dan didalami kasusnya," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement