Senin 13 Jun 2016 21:49 WIB

KPK Minta Polri Hadirkan Empat Polisi Jadi Saksi

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan sambutan sebelum peresmian Pelatihan Bersama Peningkatan Kualitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung, Senin (18/4).
Foto: Dede Lukman Hakim
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan sambutan sebelum peresmian Pelatihan Bersama Peningkatan Kualitas Penegak Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung, Senin (18/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK meminta kepolisian khususnya Brigadir Mobil (Brimob) menghadirkan empat polisi yang menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang di PN Jakarta Pusat.

"Di samping kirim surat, kami juga sudah bertemu (pihak kepolisian), mudah-mudahan tidak terlalu lama ini. Saya bahkan minta dari teman-teman di Direktorat Penyidikan untuk mem-follow up dengan Brimob, paling tidak membawa yang bersangkutan ditanyakan di KPK, mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi bisa dihadirkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di dalam jumpa media di gedung KPK Jakarta, Senin (13/6).

KPK sudah dua kali memanggil anggota brimob yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho dan Ipda Andi Yulianto sebagai saksi untuk Doddy Aryanto Supeno, namun mereka tidak memenuhi panggilan KPK.

Keempatnya adalah ajudan dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang sedang ditugaskan ke Poso dalam Satgas Operasi Tinombala untuk menangkap kelompok teroris Mujahiddin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Santoso.

Sedangkan mengenai kemungkinan Nurhadi untuk ditetapkan sebagai tersangka, Agus menjelaskan bahwa KPK akan menaikkan lebih dulu kasus suap yang didahului oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 20 April 2016 yaitu terhadap panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

"Kasus sudah berjalan dan akan dinaikkan kasus suapnya dulu. Kan suapnya antara Eddy Nasution dan penyuapnya," ungkap Agus.

Sehingga Agus mengaku bahwa pihaknya menunggu perkembangan di persidangan lebih dulu. Agus juga menekankan bahwa KPK tidak gentar dengan kemungkinan serangan balik bila ada penetapan tersangka terhadap Nurhadi.

"Apakah siap dengan serangan balik, itu kan konsekuensi logis dari tugas kita dan kita akan melindungi penyidik dan staf kita," ungkap Agus.

Selain empat ajudan Nurhadi, KPK pun belum berhasil menghadirkan petinggi PT Paramount Enterprise Edy Sindoro yang sudah dicegah dalam penyidikan kasus ini. Edy Sindoro sudah beberapa kali dipanggil tapi belum memenuhi panggilan.

"Menurut imigrasi, (Edy Sindoro) masih di Indonesia, tapi kalau nanti dia diketahui berada di luar negeri dan ternyata kesaksiannya itu sangat dibutuhkan sekali dan kalau tidak bisa didatangkan ke sini, kita yang datang ke sana, itu biasa. Kalau (keterangan Edy Sindoro) itu adalah info utama yang harus ada, maka kami akan cari," tambah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement