REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencabut hampir 3.000 peraturan daerah (perda) dari 3.266 perda yang direncanakan akan dicabut karena dinilai bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi.
"Perda-Perda tersebut sebelum dicabut dilakukan kajian dulu secara komprehensif dan dilakukan konsultasi dengan kejaksaan," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (13/6).
Tjahjo mengatakan hal itu ketika ditanya pers soal tindak lanjut dari rencana pencabutan sebanyak 3.266 Perda yang dinilai
bertentangan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi, di antaranya dinilai menghambat investasi di daerah. Tjahjo menjelaskan dalam perda-perda yang telah dicabut, daerah memberlakukan banyak persyaratan terhadap para pengusaha yang mengurus perizinan investasi di daerah, dan bahkan persyaratan yang dinilai tidak relevan.
"Perda-perda itu dicabut, agar daerah membuat perda yang sejalan dengan aturan perundangan yang lebih tinggi," katanya.
Dia menjelaskan perda itu dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD sebelum disetujui menjadi perda dan diberlakukan. Pemerintah daerah, kata dia, hendaknya mengonsultasikan lebih ke Kementerian Dalam negeri dulu perda yang baru disetujui sebelum diberlakukan.
"Namun banyak daerah dengan dalih otonomi daerah, tidak melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, tapi langsung memberlakukan," katanya.
Tjahjo menambahkan Kemendagri melakukan kajian terhadap Perda dengan melihat daerah serta perdanya. Menurut dia, ada beberapa jenis daerah otonom di Indonesia seperti otonomi daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, yang dibedakan
penanganannya.