REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang gadis belia berusia sepuluh tahun di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjadi korban pencabulan. Pelaku tak lain adalah teman ayah korban yang sering menginap di rumahnya.
Unit Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Tambun telah menerima laporan perbuatan cabul tersebut berdasarkan Lp/692/86-TB/K/VI/2016 /Resta Bekasi pada tanggal 10 Juni 2016. Kasie Humas Polsek Tambun Iptu Tri Mulyono mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh itu terjadi sampai berulang kali di rumah korban.
"Perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh teman ayah korban yang berinisial RH (38 tahun) atau yang sering dipanggil Aki terhadap bocah LNR (10 tahun)," kata Iptu Tri Mulyono kepada Republika.co.id, Selasa (13/6). Aksi bejat itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan petak di Kampung Lobak, Desa Tambun, Tambun Selatan.
Meski pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya, Iptu Tri mengatakan, peristiwa itu baru diketahui oleh orang tua atau ibu korban pada Jumat (27/6) pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu, korban melaporkan bagian kewanitaannya terasa sakit saat buang air kecil. Usut punya usut, LNR kemudian menceritakan perbuatan RH kepadanya.
Pelaku mencabuli LNR saat menumpang tidur di rumah kontrakan orang tua korban. Selama ini, RH sudah melakukan tindakan amoral tersebut secara berulang-ulang ketika korban sedang tidur. Iptu Tri menambahkan, minimnya pengawasan terjadi lantaran orang tua korban tidak tidur bersama korban. LNR sehari-harinya hanya tinggal bersama sang ayah.
"Pelaku saat itu menginap di rumah kontrakan atas izin ayah korban," ujar Iptu Tri.
Atas laporan tersebut, Kapolsek Tambun, Kompol Puji Hardi, langsung memerintahkan Unit Serse Polsek Tambun Selatan untuk segera mengambil langkah penyelidikan dan visum terhadap korban. Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam dikenai pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun dan paling sedikit 3 tahun atau akan dikenakan Perppu.