REPUBLIKA.CO.ID, Bandung -- Seorang pengedar sabu, ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung. Dari tersangka SY (34 tahun) alias Butong, polisi menyita barang bukti empat bungkus platik kecil seberat 1,36 gram.
Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jalan Kuningan, Antapani, Kota Bandung. "Tersangka merupakan target operasi (TO) polisi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada para wartawan, Senin (13/6).
Menurut Yusri, tersangka warga Jl Babakan Sari III No 254 Kota Bandung ini ditangkap di rumahnya beberapa saat usai bertansaksi. Tersangka membeli empat paket sabut tersebut seharga Rp 1,4 juta.
Sedianya barang haram tersebut akan dijual kembali kepada pelanggannya. "Tersangka merupakan pemain lama di jaringan narkoba. Saat digerebek di rumahnya, pelaku tak melakukan perlawanan. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas milik pelaku," ujar dia.