Senin 13 Jun 2016 07:37 WIB

Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, JPU Ajukan Kasasi

Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar.

"Saat ini kami masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim ," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan, Yusriza Antoni, Ahad (12/6).

Ia mengatakan salinan putusan itu diperlukan untuk menyusun memori kasasi dengan memperhatikan pertimbangan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Tengku Azmun Jaafar.

"Senin (13/6), akan kita minta salinan putusannya. Sekaligus menyatakan kasasi. Kita pelajari putusannya, terus kita buat memori kasasinya," jelas Yuriza Antoni.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Hakim Ketua Rinaldi Triandoko pada Rabu (8/6) menjatuhkan vonis bebas terhadap Tengku Azmun Jaafar.

Majelis hakim berpendapat putusan tersebut dilakukan karena JPU Kejari Pelalawan tidak dapat membuktikan perbuatan Azmun Jaafar selama persidangan.

Kasus ini bermula ketikan Azmun menjadi bupati pertama Pelalawan pada 2002. Pemerintah membeli lahan seluas 110 hektare yang akan digunakan untuk lahan perkantoran.  Namun, setelah lahan itu dibeli, ternyata kembali dilakukan pengadaan lahan untuk proyek yang sama pada 2007, 2008, 2009, dan 2011.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement