Kamis 05 Jun 2014 12:19 WIB

Duh, Terpidana Kasus Korupsi Rp 1,9 T Dibebaskan

Gedung Mahkamah Agung
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terdakwa kasus Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton senilai Rp 1,9 triliun, Robert Jeffrey Lumempouw saat masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam putusan tersebut, MA membebaskan Jeffrey.

"Mengabulkan permohonan PK kuasa hukum pemohon Awaluddin Sinaga atas termohon Ir Robert Jeffrey Lumempouw MSi," kata panitera MA seperti dikutip laman resmi MA, Kamis (5/6).

Putusan tersebut tercantum dalam perkara nomor 229 PK/Pid.Sus/2013 dan diputus pada 22 Mei 2014. Ketua majelis dalam sidang PK ini adalah Mayjen (Purn) Timur Manurung serta dua orang anggota, Sophian Marthabaya dan Prof Dr Surya Jaya.

Dalam kasus itu, Robert bersama Kepala BPN Jakpus, Ronny Kusumo Judistiro didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan Jakarta Pusat yang dikuasai oleh Sekretaris Negara.

Akan tetapi perpanjangan HGB ini diduga tidak melalui prosedur yang sah sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,936 triliun. Robert dan Ronny diduga berperan sebagai pihak yang menyetujui dan mengusulkan perpanjangan HGB Hotel Hilton

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Robert selama 3 tahun penjara pada 27 Juni 2007. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Oktober 2007. Putusan juga tidak berubah pada sidang kasasi di MA dengan ketua majelis kasasi Prof Dr Bagir Manan dengan anggota Artidjo Alkostar dan Djoko Sarwoko. Jeffrey pun mengajukan PK dari putusan kasasi tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement