Ahad 12 Jun 2016 21:21 WIB

Buntut Rencana Pembangunan Apartemen, Walhi Ancam Gugat Pemkot Tangerang

Rep: Crystal Liestia/ Red: Maman Sudiaman
Aktivis Walhi menunjukkan poster Walhi.
Foto: Antara
Aktivis Walhi menunjukkan poster Walhi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Departemen Kajian dan Amdal Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Dedi Ahmad mengancam akan menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang jika izin pembangunan Apartemen Palm Regency di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang tetap dikeluarkan. 

Bagi Walhi, rencana pembangunan Apartemen Palm Regency tersebut tidak sesuai peruntukannya. Mengacu pada Perda RTRW Kota Tangerang Tahun 2012-2032, Perumahan Pinang Griya yang letaknya tepat di sebelah rencana apartemen itu termasuk salah satu kawasan rawan banjir. 

Tidak hanya itu, pada pasal 76 poin 2 disebutkan maksimal tinggi bangunan yang diizinkan hanya empat lantai. Sementara apartemen iu direncanakan akan dibangun setinggi 33 lantai.Kemudian berdasarkan pertemuan antara Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Tangerang, pihak pengembang, konsultan dan warga terdampak yang berlangsung di kantor BLHD Kota Tangerang pada tanggal 31 Mei lalu, saat ini proses penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan sedang berjalan, dan kemudian akan diterbitkan izin lingkungan. 

"Walhi sudah mengingatkan adanya pelanggaran akan RTRW Kota Tangerang tahun 2012-2032, akan tetapi tidak ada tanggapan dari BLHD dan pengembang, mirisnya pengembang seakan tidak mau disalahkan karena mereka hanya mengikuti keputusan Wali Kota," ujar Dedi kepada Republika.co.id, Ahad (12/6). 

Sementara dalam Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang didapatkan pengembang tertera tinggi bangunan maksimal 120 meter. Akan tetapi menurut Dedi bukan berarti hal ini jumlah lantai yang dibangun dapat melebihi Perda yang ditetapkan, yaitu 15 lantai. Belum lagi jika nanti setelah di-overlay peta lokasi masuk dalam lokasi rawan bencana seperti tertuang dalam RTRW, maka ketinggian tidak boleh melebihi empat lantai.

Dedi juga menjelaskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 disebutkan setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sedangkan bagi pengembang di dalam pasal 69 disebutkan setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. 

"Kita akan lihat apakah BLHD bersedia mengindahkan peringatan Walhi atau tetap memenuhi keinginan pengembang yang jelas-jelas melanggar Perda tersebut," katanya.

 

Baca : Walhi Tuding Sistem Perizinan Kota Tangerang Memprihatinkan

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement