Jumat 10 Jun 2016 05:16 WIB

Komunitas Wajib Pajak Gelar Diskusi Soal Pengampunan Pajak

Warga menghadiri sosialisasi kampanye Simpatik pajak bertema Spectaxular 2016 di Jakarta, Ahad (29/5).(Republika/Tahta Aidilla )
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Warga menghadiri sosialisasi kampanye Simpatik pajak bertema Spectaxular 2016 di Jakarta, Ahad (29/5).(Republika/Tahta Aidilla )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengampunan pajak atau tax amnesty bukanlah barang baru dalam sejarah Indonesia. Terhitung sudah dua kali pemerintah melakukan pemberlakuan pengampunan pajak.

"Era presiden Sukarno dan Soeharto  sama-sama memberlakukan pengampunan pajak," ujar Yustinus Prastowo, pengamat pajak dalam diskusi bertajuk "Menakar Implementasi Tax Amnesty di Indonesia", Kamis (9/6) sore di bilangan Cikini, Jakarta.

Sukarno dikatakan Yustinus memberlakukan pengampunan pajak dalam konteks transisional dari era kolonialisme menuju kemerdekaan.

"Sehingga dibutuhkan pengambialihan aset-aset bekas Jepang dan Belanda supaya bisa masuk ke sistem pemerintah. Maka dari itu diberlakukan pengampunan pajak," ujar Yustinus.

Sementara pengampunan pajak di era Soeharto dilakukan terkait perubahan penghitungan pajak dari yang dilakukan pemerintah (officisl assesement) menuju self assesement. Di mana wajib pajak menghitung dan melaporkan nominal pajak.

"Makanya kalau sekarang di era Jokowi akan ada tax amnesty, harus tunjukkan transisi apa yang akan dilakukan, mungkin era keterbukaan. Nah narasi itu yang barus dibangun," kata Yustinus.

Diskusi sendiri digagas oleh Komunitas Wajib Pajak Kecil dan Menengah. Isti Nugroho selaku ketua panitia mengatakan, diskusi didasari masih alotnya proses pembuatan undang-undang tax amnesty di DPR yang disebabkan oleh tiga persoalan.

Pertama belum sinkronnya antara legislatif dengan eksekutig tentang pembahasan Tax Amnesty. Kedua, masih mengganjalnya kepentingan di kalangan pengusaha dengan pemerintah. Ketiga, belum tersosialisasikannya rencana randangan undang-undang tax amnesty kepada masyarakat.

"Jadi pentingnya tax amnesty diundangkan itu secara nasional akan mendongkrak perekonomian dalam negeri selain itu juga akan banyak sekali uang yang akan masuk dari luar negeri yang dimiliki oleh orang Indonesia dan akan diinfestasikan di dalam negeri," kata Isti.

Selain Yustinus, turut hadir dalam diskusi adalah Supriyanto dari kalangan anggota DPR-RI, Salamuddin Daeng dari pengamat ekonomi makro dan dari praktisi perpajakan Bawono Setiaji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement