REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU -- Jajaran Polres Kapuas Hulu mengamankan pupuk ilegal asal Malaysia di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sintang.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, Iptu Charles Karimar mengungkapkan, penangkapan dilakukan oleh Sat Intelkam Polres Kapuas Hulu di pertigaan jalan simpang Kecamatan Semitau pada Jumat (10/6) sekitar pukul 16.30 WIB. Pupuk tersebut dibawa menggunakan mobil Kijang Inova Silver KB 1705 RR yang dikendarai oleh Pragas Dwi Rahmadan bersama Piet Dian Perdana.
"Saat dilakukan pengecekan di dalam mobil inova tersebut terdapat 15 karung pupuk cap Jembatan Jerman produk Malaysia, masing-masing karung berisi 50 kilogram," kata Charles.
Charles menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan pemilik pupuk tersebut merupakan warga Kabupaten Sintang yang bernama Diah Kusumawati (40 tahun). Pupuk yang diperoleh dari Kecamatan Badau tersebut rencananya akan dibawa menuju Kabupaten Sintang.
Saat ini, 15 karung pupuk beserta mobil diamankan di Mapolres Kapuas Hulu sebagai barang bukti. Sedangkan pemilik barang tersebut akan segera dilakukan penangkapan.