Jumat 10 Jun 2016 16:07 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Begal Berusia Belasan Tahun

Rep: Issha Harruma/ Red: Teguh Firmansyah
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).
Pelaku begal ditangkap (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Polisi membekuk tiga anggota komplotan begal remaja di Medan. Dalam beraksi, begal berusia belasan tahun ini menggunakan senjata tajam dan tak segan melukai korbannya bila melawan.

Kapolresta Medan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, tiga pelaku begal itu, yakni BA (17), RA (18) dan MS (16). Ketiganya merupakan warga Medan.  "‎Pelaku yang berinisial BA itu baru saja keluar dari lapas dan menjalani vonis lima bulan dengan kasus yang sama. Sedangkan MS masih pelajar. Jadi mereka ini ada yang pelajar dan ada juga yang sudah putus sekolah," kata Mardiaz, Jumat (10/6).

Mardiaz mengatakan, kelompok begal tersebut berjumlah 10 orang. Tujuh pelaku lain yang masih diburu polisi, yakni FZ, KI, YG, MK, RO, AM, dan EL. "Jadi, 10 orang begal ini melakukan‎ kejahatan dengan berganti-ganti pasangan," ujar dia.

Menurut Mardiaz, aksi komplotan tersebut terungkap saat beraksi pada Selasa (7/6). Saat itu, para pelaku menghentikan laju kendaraan sepeda motor milik korban bernama Jery (20) di Jl Sisingamangaraja, Medan.

Tak hanya menghentikan sepeda motor korban, pelaku juga mengacungkan senjata tajam dan mengancam korban. Sukses dengan ancamannya, pelaku langsung mengambil sepeda motor korban jenis Honda Beat, lalu kabur. Sementara korban, melarikan diri dan melapor ke polisi.

Baca juga, Rais Berhasil Pertahankan Motornya dari Begal Sadis.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut pun kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tak lama berselang, tiga pelaku begal remaja itu diringkus.  "Mereka mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di sejumlah lokasi berbeda di Medan dalam beberapa bulan terakhir," kata Mardiaz.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban dan senjata tajam yang digunakan untuk beraksi. Saat ini, ketiga pelaku begal remaja itu masih dalam pemeriksaan di Mapolresta Medan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. n Issha Harruma

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement