REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polisi menangkap dua pelaku begal yang beraksi di wilayah Kota Tangerang, Banten. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam), bahkan seorang korbannya mengalami luka bacok.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, Kamis (23/6/2022), bahwa dua pelaku begal bersenjata tajam itu melakukan aksinya dalam waktu yang hampir bersamaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Aksi begal itu terjadi pada Senin (16/5/2022) sekitar pukul 01.10 WIB yang dialami oleh korban A (35) dan pukul 01.15 WIB dialami oleh korban IS (25).
Korban pertama, A (35), merupakan warga Kampung Rangganis, Cinta Manik Cigudeg, Kabupaten Tangerang. A dibegal di kawasan pencucian Jacob Steam, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
"Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang sedang asyik duduk bermain handphone di lokasi sambil mengancam 'HP lu sini buat gue kalau nggak gue bacok lu," kata Zain kepada wartawan, Kamis.
Zain menyebut, lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan handphone miliknya bermerk Samsung kepada pelaku. "Usai beraksi pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya.
Selang lima menit, atau pukul 01.15 WIB, pihak kepolisian juga menerima laporan adanya aksi serupa yang terjadi di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang. Korbannya yakni IS (25) dikabarkan terkena luka bacok.
"Di waktu bersamaan ada lagi korban kedua. Usai nongkrong bersama lima temannya korban hendak pulang ke rumah, namun sebelumnya mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke Puspem (Pusat Pemerintahan) Kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor," tuturnya.
Saat berada di lapangan panahan samping Puspem Kota Tangerang, korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban. "Karena takut, mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing, namun nahas korban IS terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku," ujarnya.
Usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran. "Alhasil, kami berhasil menangkap pelaku, kedua pelaku berinisial MM (23) dan MF (22) keduanya ditangkap di wilayah Teluknaga Kabupaten Tangerang, dari intograsi mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban A dan IS, salah satu pelaku merupakan residivis kasus curanmor," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun ancaman hukumannya yakni 12 tahun penjara.