REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Subdit Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan telah mengamankan tiga pelaku gesek tunai (gestun). Tiga nama tersebut yakni RF (42), YAE (24), dan MY.
Agus menjelaskan mulanya ada laporan tentang penyalagunaan kartu kredit. Kemudian mendengar akan ada rencana pertemuan para pelaku di Hotel Santika di Jakarta Timur pada (29/5). "Aparat kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Agung di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/6).
Penyelidikan aparat ditemukan pelaku RF (42) bersama kawannya. Selain itu ada juga beberapa barang bukti seperti laptop, dan beberapa kartu kredit.
Selanjutnya ketiga pelaku ini baru diamankan pada Senin (30/5) dan langsung dibawa ke Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. "Ketiga orang ini melakukan Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Transfer Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara melakukan pemalsuan kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk menarik dana," ujarnya.
Adapun Pasal yang disangkakan yakni Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dan Pasal 80 dan atau 81 UU No 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Kemudian Pasal 3 dan atau 5 dan atau 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga, Bank Beri Data Nasabah Kartu Kredit ke Direktorat Jenderal Pajak.