Kamis 09 Jun 2016 17:25 WIB

La Nyalla Mattaliti Dicecar 60 Macam Pertanyaan

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
 Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6).  (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ketua Kadin Jawa Timur dan Ketum PSSI Non-Aktif La Nyalla Mattalitti usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (1/6). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- La Nyalla Mattaliti kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksan Tinggi Jawa Timur pada Kamis (9/6). Dalam pemeriksaan selama lima jam, La Nyalla dicecar dengan 60 pertanyaan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti, Fahmi Bahmid mengatakan 23 pertanyaan diajukan pada kliennya perihal kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK). Yakni diduga telah menyelewengkan dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp 5,3 miliar.

Sedangkan 37 pertanyaan lainnya kata Fahmi terjadi dengan dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan La Nyalla. Yaitu menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 5,3 miliar untuk membeli saham Bank Jawa Timur atas nama pribadi.

Namun dari 60 macam pertanyaan tersebut, La Nyalla hanya menjawab satu kali. Yakni La Nyalla keberatan ditetapkan sebagai tersangka dan keberatan menjawab pertanyaan karena berdasarkan hasil sidang pra peradilan La Nyalla dinyatakan menang.

Aristo Pangaribuan yang juga menjadi kuasa hukum La Nyalla menyampaikan 60 pernyataan yang diajukan penyidik wajar saja karena memang tugasnya. Namun ada yang menarik perhatiannya yakni pernyataan dari penyidik itu sendiri.

"Pada topik (pertanyaan) pencucian uang yang menarik statemen dari kejaksaan bahwa ada ratusan miliar uang sedangkan dana hibahnya saja cuma Rp 48 miliar," ujar Aristo.

Diketahui La Nyalla ditetapkan sebagai tersangka pertama kali pada 16 Maret 2016. Usai melarikan diri selama kurang lebih dua bulan setengah, La Nyalla berhasil ditahan pada Rabu (1/6).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement