Rabu 08 Jun 2016 18:22 WIB

Polisi Amankan Penumpang Bus Bawa 21 Kilogram Ganja

 Petugas menata barang bukti ganja saat gelar kasus distribusi narkoba jenis ganja di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menata barang bukti ganja saat gelar kasus distribusi narkoba jenis ganja di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/5). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT, SUMUT -- Aparat Satresnarkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dua tersangka berikut 21 kilogram ganja yang hendak diselundupkan dengan tujuan Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

"Penangkapan terhadap keduanya setelah polisi melakukan razia di depan pos lantas Sei Karang," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin melalui Kepala Satuan Narkoba AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Rabu.

Supriyadi menjelaskan saat itu anggotanya melakukan razia di depan pos lantas Sei Karang, dan melintas bus Putra Pelangi dari arah Aceh tujuan Medan nomor polisi 7372 AK lalu petugas melakukan penyetopan.

"Kami lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang maupun barang bawaan mereka, ternyata dua penumpang yang duduk di bangku nomor 17 dan nomor 18 terlihat gelisah," katanya.

Kedua penumpang itu lalu diperiksa secara intensif yaitu tersangka MK (22) warga Dusun Urong Bayu Desa sangkelan Kecamatan Banda Baro Kabupaten Aceh Utara, BK (19) warga Dusun Panjo Idi Desa Paloh Mambu Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara. Turut bersama mereka diamankan juga 21 bal atau 21 kilogram ganja yang berada di dalam dua tas koper.

"Begitu diperiksa keduanya mengakui ganja yang mereka bawa itu memang mereka yang memilikinya, langsung petugas mengamankan keduanya ke Mapolres Langkat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.

Kepada petugas, salah seorang tersangka berinisial MK menjelaskan ganja tersebut berasal dari ladangnya sendiri. Ganja itu dibawa ke Palembang untuk dijual kepada orang lain yang belum diketahui namanya.

"Ganja tersebut diperoleh dari kebun sendiri dan mau dijual ke Palembang," kata tersangka MK di hadapan petugas penyidik.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement