Selasa 07 Jun 2016 23:36 WIB

Swasta Wajib Beri 20 persen Ruang Konvensi untuk Masyarakat

Rep: Lintar Satria / Red: Karta Raharja Ucu
Suku Anak Dalam, ilustrasi
Suku Anak Dalam, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan perusahaan swasta harus memberikan ruang sebesar 20 persen kepada masyarakat dari total ruang konvensi yang mereka miliki. Pada 2015 suku anak dalam mendapat 114 hektar kebun karet dari PT Wahana Perintis. 

"Seratus empat belas hektar sudah pernah dibicarakan. Mula-mula suku anak dalam oke. Sudah ada karet yang subur, tetapi kemudian suku anak dalam meminta homerage atau area jelajah yang lebih luas menjadi 118 atau 119," katanya usai menghadiri acara buka bersama Keluar Besar Partai Nasdem, Selasa (7/6)

Siti mengatakan awalnya perusahaan PT Wahana Perintis tidak memberikan 114 hektar tersebut. Tapi Kementerian Lingkungan Hidup mengingatakan kepada perusahaan tersebut, masyarakat mempunyai hak ruang sebesar 20 persen.

"Akhirnya perusahaannya mau," katanya.

 

Untuk penambahan area jelajah ini, kata Siti, masih dalam tahap pembicaraan. Siti menambahkan pada dasarnya daerah-daerah yang bermasalah sudah memiliki tim-tim kecil yang terpadu di direktorat jendral.

"Jadi ada direktorat bertanggungjawab produksi, direktorat bertanggung jawab di bidang sosial dan direktorat penegakan hukum jadi tiga-tiganya saya minta turun," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement