REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanksi bagi prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan menggunakan dan terlibat dalam bisnis narkoba adalah diberhentikan secara tidak hormat. Bahkan, proses pemberhentian itu paling lambat dilakukan dalam kurun waktu selama dua pekan.
Hal ini diungkapkan Komandan Pangkalan TNI AL (Lanal) Bengkulu, Letkol TNI, Muhammad Nizar Gadafi, saat memberikan sambutan dalam acara Jam Komandan di Aula Yos Sudarso, Mako Lanal Bengkulu. Menurut Gadafi, pihaknya tidak akan menoleransi dan bakal menindak tegas prajurit atau ASN yang terlibat dalam bisnis narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, terlebih sebagai bandar.
Gadafi menambahkan, sanksi terhadap pelanggaran seperti itu pun sudah cukup jelas. "Apabila ada anggota yang melanggar, dalam kurun waktu dua pekan, diproses dan diberikan sanksi akan diberhentikan dengan tidak hormat. Ini berlaku bagi setiap anggota yang terlibat langsung terkait obat-obatan terlarang," ujar Gadafi dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Selasa (7/6).
Tidak hanya itu, Gadafi mengungkapkan, seluruh personel Lanal Bengkulu pun diharapkan tidak terlibat percalonan di proses penerimaan prajurit TNI AL. Pun dengan tindak pidana lain, seperti terlibat dalam aksi curanmor dan pelanggaran asusila.
"Jangan ada yang terlibat atau menjadi menjadi beking curanmor dan agar menjauhi pelanggaran asusila. Untuk itu, kepada seluruh personel untuk saling mengingatkan dan jangan apatis kalau ada rekannya yang mulai melenceng. Sedangkan yang bermasalah supaya segera diselesaikan," tuturnya.