Selasa 07 Jun 2016 06:48 WIB

PKS: Gugatan Fahri Hamzah tidak Konsisten

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bilal Ramadhan
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyampaikan orasi politiknya seusai Deklarasi Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) Jabodetabek di Jakarta, Minggu (24/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan gugatan mantan kadernya, Fahri Hamzah tidak konsisten. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat menyatakan gugatannya ditujukan pada institusi DPP PKS.

Hal ini bertolak belakang dengan gugatan yang sebelumnya ditujukan pada personal pimpinan DPP PKS. Tim Kuasa Hukum DPP PKS, Zainuddin Paru mengatakan, dalam replik yang diperdengarkan di PN Jaksel, Senin (6/6) gugatan Fahri Hamzah ditujukan pada institusi DPP PKS.

Padahal, sebelumnya, Fahri Hamzah berulangkali menegaskan gugatannya ditujukan pada personal pimpinan di PKS. “Jadi apa yang disampaikan Fahri dan pengacaranya selama ini merupakan kebohongan pada publik, sekaligus kebohongan pada kader PKS dan simpatisan di seluruh Indonesia,” kata Zainuddin Paru, Senin (6/6).

Dengan ketidakkonsistenan gugatan Fahri ini, Majelis Hakim tidak memiliki alasan lagi untuk mengabulkan gugatan mantan kader PKS tersebut. Sebab, obyek hukum yang digugat sudah berbeda.

Hal ini membuat gugatan bukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh elit PKS, tapi merujuk pada sengketa partai politik. Praktis, gugatan Fahri Hamzah salah alamat dan hakm harus tidak dapat menerima gugatan anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Tim kuasa hukum PKS juga menyayangkan replik yang dibuat tim kuasa hukum Fahri yang menyebut nama kader PKS lain yang tidak dipecat. Menurut Paru, hal itu menjadi hak dari PKS secara institusional dan pribadi kader yang disebut Fahri Hamzah.

Mereka, selain Fahri Hamzah sudah mengakui kesaahannya dan sudah menjadi putusan rahasia internal partai. Kondisi ini membuat Fahri seolah tidak mengetahui mekanisme internal PKS. “Itu menandakan Fahri tidak pernah mengikuti sistem proses di PKS,” ujar Paru.

Padahal, imbuh dia, seluruh nama yang disebutkan Fahri dalam replik di PN Jaksel sudah mengikuti proses organisasi di internal PKS. Paru mengakui di antara nama yang disebutkan oleh Fahri bernasib sama yaitu dipecat.

Namun, PKS tidak pernah menyebutkan nama mereka. Namun, apa yang dilakukan Fahri Hamzah pada PKS dinilai sebagai sebuah pembangkangan terhadap keputusan syuro. Sebab itu, PKS terpaksa membuka kasus Fahri ke publik akibat ulah Fahri sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement