REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dicabutnya izin proyek reklamasi Pulau G oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pekan lalu, membawa kebahagiaan tersendiri bagi para nelayan Muara Angke.
Menurut mereka, putusan pengadilan tersebut tidak hanya menjadi kemenangan para nelayan, tetapi juga kemenangan seluruh rakyat di Ibu Kota yang merasa tertindas oleh kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta.
"Perjuangan para nelayan di PTUN tidak akan berhasil tanpa adanya dukungan masyarakat. Karenanya, kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Jakarta juga," ujar salah seorang nelayan Muara Angke, Nur Saepudin, Senin (6/6).
Pada Selasa (31/5) lalu, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan para nelayan atas izin pelaksanaan reklamasi Pulau G yang diterbitkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Dalam putusannya, pengadilan membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta No 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin kepada PT Muara Wisesa Samudra (anak perusahaan Agung Podomoro Group) selaku pengembang dalam proyek itu.
Sementara, dalam amar putusannya, PTUN Jakarta juga memerintahkan penangguhan pelakasanaan SK yang diterbitkan oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Saepudin sendiri termasuk salah satu pemohon yang mengajukan gugatan terhadap izin reklamasi Pulau G ke PTUN Jakarta pada 2015 lalu. Selain pria itu, ada sejumlah nelayan lagi dan organisasi masyarakat sipil yang juga mengajukan gugatan yang sama ke lembaga peradilan tersebut.
Meski izin reklamasi Pulau G kini telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta, kata Saepudin, bukan berarti perjuangan para nelayan berhenti sampai di situ. Menurut dia, masih banyak agenda yang perlu dituntaskan untuk memastikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta benar-benar dihentikan ke depannya.
"Perjuangan kita masih panjang. Ada gugatan tentang izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang saat ini sedang berjalan di pengadilan. Mari kita kawal terus bersama proses peradilannya," tutur Saepudin.