Senin 06 Jun 2016 19:45 WIB

PKS Yakin Menangi Persidangan Lawan Fahri Hamzah

 Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)
Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yakin bisa memenangi persidangan melawan salah satu kadernya, yaitu Fahri Hamzah, dalam gugatan perdata atas pemecatan dirinya.

"Insya Allah, karena objek gugatannya salah maka hakim harus menyatakan tidak dapat menerima gugatan penggugat," kata kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainuddin Paru selepas sidang replik dari penggugat Fahri Hamzah atas jawaban (eksepsi) tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6).

Bahkan, Zainuddin mengatakan, Fahri Hamzah tidak konsisten dalam gugatannya. Sebab, Fahri yang mengaku hanya ingin menggugat secara perseorangan justru menggugat DPP PKS, yang terlihat dalam sidang replik kali ini.

"Setelah mendengarkan replik dari penggugat, semakin menegaskan inkonsistensi Fahri dalam gugatannya sendiri. Di mana selama ini Fahri mengatakan hanya menggugat secara personal, tapi dalam tanggapan jawaban kami tadi, terbukti gugatannya pada DPP, itu tandanya apa yang disampaikan oleh Fahri dan pengacaranya selama ini adalah kebohongan publik sekaligus kebohongan pada kader dan simpatisan PKS seluruh Indonesia," ujarnya.

Menurut Paru, jika ada indikasi gugatan tersebut ternyata untuk DPP PKS dan ditegaskan oleh replik yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum Fahri Hamzah, yaitu Mujahid A Latief dalam persidangan, hal itu membuat majelis hakim tidak memiliki alasan untuk mengabulkan tuntutan Fahri Hamzah.

"Dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim karena objek hukum yang berbeda. Karena, jika sudah menyebut institusi atau lembaga partai politik, hal itu bukan perbuatan melawan hukum, tapi sengketa partai politik dan diselesaikan secara internal," ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Zainuddin menerangkan, pihaknya akan menyiapkan bukti dan saksi serta mempersiapkan jawaban atas replik ini dan akan dibacakan dua pekan ke depan. Sebelumnya, dalam replik tersebut, pihak Fahri membantah dengan tegas seluruh dalil-dalil eksepsi para tergugat, termasuk mempersoalkan pemecatan Fahri dari partai ataupun dari keanggotaan DPR dan disahkan oleh elite PKS yang dinilai pihak Fahri terdapat diskriminasi dan politis karena ada beberapa kader partai yang bermasalah tetapi tidak dipecat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement